Sabtu, 17 Maret 2018

Sejarah Pers Nasional

(BW12) " Sejarah Pers Nasional "  Dikutip dari halaman web https://anglingkeling.wordpress.com/2012/12/14/sejarah-singkat-pers-nasional/
ditulis pada hari Minggu,18 Maret 2018 pukul 01.08

Tujuan utama dibentuknya pers di Indonesia adalah memperjuangkan hak-hak rakyat Indonesia yang   kala itu masih dikuasai oleh masa kolonial Belanda. Diawali dengan terbitnya koran mingguan Medan Prijaji pada tahun 1907 yang didirikan oleh RM Tirto Adhi Soerjo dan Raden Djokomono dengan diubah formatnya dari yang semula mingguan menjadi harian. Dari koran ini mejadi awal mula pers Indonesia untuk melawan kesewenang wenangan pemguasa dan menyerukan agar bangsa pribumi mengorganisasikan diri untuk menghadapi pihak – pihak asing.
                Perjuangan bangsa Indonesia melalui pers berlanjut ketika masa pemerintahan Jepang di Indonesia. Semua diambil alih secara paksa oleh Jepang dengan tujuan utama untuk menjadi alat propaganda melawan sekutu. Kala itu koran berbahasa Belanda yang di edarkan di Indonesia dilarang terbit oleh Jepang, dengan melihat kemunduran Belanda dari Indonesia. Dengan melihat kondisi yang seperti itu bangsa indonesia dengan gencar gencarnya mengedarkan koran berbahasa indonesia ke seluruh pelosok Nusantara. Bahkan orang indonesia juga mendapat pelatihan pengolahan pers yang nantinya berguna kelak waktu yang akan datang.
                Setelah masa revolusi dan Republik Indonesia diakui dunia tahun 1948, pers dihadapkan dengan permasalahan yang rumit antar pribumi karena adanya ketegangan sosial yang tinggi. Banyak yang berlomba lomba untuk saling menjatuhkan dalam perebutan kursi jabatan di pemerintahan Republik Indonesia. Sejak saat ini fungsi pers pun berubah menjadi alat perjuangan kelompok antar partai politik. Pada tahun 1959 – 1965 pers ditugaskan untuk menggerakkan aksi aksi massa revolusioner. Hal tersebut sangat mengekang kebebasan pers bahkan pers tidak sejalan dengan pemerintah.
                Kebebasan pers kembali diperoleh pada masa reformasi , yaitu tahun 1998.  Pada saat itu juga muncul UU RI No.40 Tahun 1999 tentang pers yang membahas kebebasan pers serta mengakui dan menjamin hak memperoleh informasi dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani sebagai hak manusia yang paling hakiki sampai saat ini UU pers di Indonesia tetap dijalankan dengan baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Reportase

Turnamen Tonnis Antar Mahasiswa Transfer Kredit LPTK 2018 dan Mahasiswa Asing Unversitas Negeri Semarang Turnamen Tonnis yang dise...