ditulis pada hari Minggu,18 Maret 2018 pukul 01.08
Tujuan utama
dibentuknya pers di Indonesia adalah memperjuangkan hak-hak rakyat Indonesia
yang kala itu masih dikuasai oleh masa kolonial Belanda. Diawali
dengan terbitnya koran mingguan Medan Prijaji pada tahun 1907 yang didirikan
oleh RM Tirto Adhi Soerjo dan Raden Djokomono dengan diubah formatnya dari yang
semula mingguan menjadi harian. Dari koran ini mejadi awal mula pers Indonesia
untuk melawan kesewenang wenangan pemguasa dan menyerukan agar bangsa pribumi
mengorganisasikan diri untuk menghadapi pihak – pihak asing.
Perjuangan
bangsa Indonesia melalui pers berlanjut ketika masa pemerintahan Jepang di
Indonesia. Semua diambil alih secara paksa oleh Jepang dengan tujuan utama
untuk menjadi alat propaganda melawan sekutu. Kala itu koran berbahasa Belanda
yang di edarkan di Indonesia dilarang terbit oleh Jepang, dengan melihat
kemunduran Belanda dari Indonesia. Dengan melihat kondisi yang seperti itu
bangsa indonesia dengan gencar gencarnya mengedarkan koran berbahasa indonesia
ke seluruh pelosok Nusantara. Bahkan orang indonesia juga mendapat pelatihan
pengolahan pers yang nantinya berguna kelak waktu yang akan datang.
Setelah
masa revolusi dan Republik Indonesia diakui dunia tahun 1948, pers dihadapkan
dengan permasalahan yang rumit antar pribumi karena adanya ketegangan sosial
yang tinggi. Banyak yang berlomba lomba untuk saling menjatuhkan dalam
perebutan kursi jabatan di pemerintahan Republik Indonesia. Sejak saat ini fungsi pers pun berubah menjadi alat
perjuangan kelompok antar partai politik. Pada tahun 1959 – 1965 pers
ditugaskan untuk menggerakkan aksi aksi massa revolusioner. Hal tersebut sangat
mengekang kebebasan pers bahkan pers tidak sejalan dengan pemerintah.
Kebebasan
pers kembali diperoleh pada masa reformasi , yaitu tahun 1998. Pada saat itu juga muncul UU RI No.40 Tahun 1999 tentang pers yang
membahas kebebasan pers serta mengakui dan menjamin hak memperoleh informasi
dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani
sebagai hak manusia yang paling hakiki sampai saat ini UU pers di Indonesia
tetap dijalankan dengan baik dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar