RICO JENERY
Dikutip dari www.wacanakomunikasi.com Manusia sebagai makhluk sosial tentu perlu adanya komunikasi antara sesamanya. Pada masa awal sebagai komunikasi manusia hanya berlangsung dari mulut ke mulut, hingga Johannes Gutenberg menemukan media cetak yang menjadi tonggak masuknya media massa
Di Indonesia sendiri sebenarnya masuknya jurnalistik di Indonesia di pelopori ari penjajah yaitu Belanda yang kemudian di ikuti oleh para pejuang-pejuang Indonesia untuk digunakan sebagai alat melawan penjajah. Pada masa itusurat kabar yang terbit yaitu Bintang Timoer, Bintang Barat, Java Baroe, dan dan Medan Prijaji dan terus aktif hingga pada masa penjajahan Jepang dan muncul surat kabar baru yang di perbolehkan oleh pemerintahan Jepang untuk menggantikan surat kabar yang lama yaitu Asia raja, Sinar Baru, Sinar Matahari, Suara Asia, Tjahaja.
Kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi berkah tersendiri bagi dunia jurnalistik di tanah air karena pemerintah menggunakan Radio Republik Indonesia(RRI) sebaqgai media informasi dan komunikasi untu-k menyebar warta ke pelosok negeri. Kemudian pada tahun 1962 menjelang di gulirkannya Asian Games ke-4, pemerintah negara mulai membuat proyeksi televisi Republik Indonesiaq yang biasa di sebut dengan TVRI dengan layar yang masih berwarna hitam putih.
Masuk kedalam pemerintahan presiden Soeharto terjadi pembredelan media massa Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo menjadi dua kasus yang kentara dalam sensor yang dilakumkan oleh pemerintahan presiden Soeharto. Kendali media massa sepenuhnya kemudian di pegang oleh Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia. Hal ini selanjutnya melahirkan Aliansi Jurnalistik Independen yang kemudian para aktivis AJI pada masa berikutnya di masukkan jeruji besi.
Selepas dari pemerintahan presiden Soeharto , yaitu pada masa pemerintahan BJ.Habibie kebebasab pers di Indonesia mulai terjadi dan memunculkan banyak media massa sebagai efek dibebaskannya hak berbicara dan hak berpendapat yang sebelumnya sulit di dapatkan.
Di Indonesia sendiri kegiatan jurnalistik di atur dalamUU Pers no 40 tahun 1999 yang diterbitkan oleh Dewan Pers dan UU Penyiaran no 32 tahun 2002 yang diterbitkan oleh KPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar